Skip to search.
papantulis · Cak SU: Papan Tulis Srawungan

Group Information

  • Members: 373
  • Category: Homework Help
  • Founded: Jan 13, 2011
  • Language: Indonesian
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
You can set the sort order of messages? Just click on the link in the date column. Your preferences will be remembered, so you don't have to do it again when you return.

Messages

  Messages Help
Advanced
Messages 2343 - 2372 of 2373   Oldest  |  < Older  |  Newer >  |  Newest
Messages 2343 - 2372 of 2373   Oldest  |  < Older  |  Newer >  |  Newest
Messages: Show Message Summaries Sort by Date ^  
#2343 From: vivida setya <vivida_setya@...>
Date:: Mon Oct 10, 2011 10:07 pm
Subject: Re: Tugas Minggu II Aspek Hukum dalam Ekonomi
vivida_setya...
Send Email Send Email
 
Nama   : Subuha Nur Hafida
Nim     :100412401068
Off      : oo-oo (off D/2010)
 
Cara bernegosiasi yang baik:
Dalam buku Teach Yourself Negotiating, karangan Phil Baguley, dijelaskan tentang definisi NEGOSIASI yaitu suatu cara untuk menetapkan keputusan yang dapat disepakati dan diterima oleh dua pihak dan menyetujui apa dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan di masa mendatang.
Manajemen Konflik
Karena setiap negosiasi memiliki potensi konflik dalam seluruh prosesnya, penting sekali bagi kita untuk memahami cara mengatasi atau menyelesaikan konflik. Untuk menjelaskan berbagai alternative penyelesaian konflik dipandang dari sudut menang – kalah masing-masing pihak, ada empat kuadran manajemen konflik:
1. Kuadran Kalah-Kalah (Menghindari konflik)
2. Kuadran Menang-Kalah (Persaingan)
3. Kuadran Kalah-Menang (Mengakomodasi)
4. Kuadran Menang-Menang (Kolaborasi)
Negosiasi Dengan Hati
Pada dasarnya negosiasi adalah cara bagaimana kita mengenali, mengelola dan mengendalikan emosi kita dan emosi pihak lain. Disinilah seringkali banyak diantara kita tidak menyadari bahwa
negosiasi sebenarnya lebih banyak melibatkan apa yang ada di dalam hati atau jiwa seseorang. Ini seperti gambaran sebuah gunung es, dimana puncak yang kelihatan merupakan hal-hal yang formal, tuntutan yang dinyatakan dengan jelas, kebijakan atau prosedur perusahaan, maupun hubungan atau relasi bisnis yang didasarkan pada hitungan untung rugi. Sedangkan yang sering dilupakan dalam proses negosiasi adalah hal-hal yang tidak kelihatan, seperti misalnya hasrat,
keinginan, perasaan, nilai-nilai maupun keyakinan yang dianut oleh individual yang terlibat dalam konflik atau yang terlibat dalam proses negosiasi. Hal-hal yang didalam inilah justru seringkalimenjadi kunci terciptanya negosiasi yang sukses dan efektif.
Contoh riil : Damai Aceh Sebagai contoh keberhasilan negosiasi Diplomatik dan Resolusi konflik di Indonesia.

#2344 From: Loe Terminator <loe.terminator@...>
Date:: Mon Oct 17, 2011 9:26 am
Subject: Bls: Cak SU Tugas Minggu III Aspek Hukum Dalam Ekonomi
melis1004124...
Send Email Send Email
 

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Firma dan Persekutuan Komanditer alias CV. Namun antara Firma dan CV juga memiliki perbedaan.

Firma

adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Perseroan Firma di aturdalam KUHD(Kitap Undang-Undang Hukum Dagang) pasal 16 sampai pasal 35. Dimana Firma merupakan suatu perserikatan perdata khusus.Khekhususan itu terletak pada 3 unsur mutlak (pasal 16 KUHD) yaitu, menjalankan suatu perusahaan, dengan pemakaian firma(nama) bersama, pertanggungjawaban tiap-tiap persero untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.

Ciri dan Sifat Firma :

- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.

- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.

- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma

- mudah memperoleh kredit usaha

-faktor kepercayaan persero sangatlah besar

Risiko Hukum Firma

Mengenai cara mendirikan firma, sesuai dengan 1624 KUHPdt, cukuplah hanya dengan mengadakan suatu perjanjian diantara para persero mengenai pendirian firmatersebut. Syarat tertulis untuk mendirikan suatu firma sebenarnya tidak diminta oleh undang-undang, tetapi pada prakteknya, pendirian firma selalu dibuat dengan akta notaris. Dengan menggunakan pasal22 KUHD, Pasal 23 KUHD, Pasal 24 KUHD,Pasal 26 KUHD, Pasal 29 KUHD.

Pembubaran firma apalillawaktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, karena seorang anggota firma atau telah mengundurkan diri sebagai firma, salah seorang persero meninggal dunia, ditempatkan dibawah pengampunan dan telah dinyatakan pailitoleh pengadilan, dalam UU sah seringkali ada upaya penggantian dari persero yang meninggal.  Pasal 31 KUHD, Pasal 32 KUHD hal itu dilakukan atas nama perseroan oleh angota-anggota, yang dulu mengurus perseroan itu, kecuali kalau ada orang lain yang ditunjuk secara khusus untuk menyulasaikan likuidasi tersebut.

Fleksibilitas

Didalam perseroan firma hanya terdapat satu pesero yaitu pesero aktif. Pesero aktif adalah memimpin jalanny perseroandan bertindak atas nama perseroan, serta melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga(kreditor). Pesero aktif ini tidak hanya pada modal saja namun jugabertanggung jawab sepenuhnya sampai pada harta pribadi. Jadi para pesero firma melakukan tanggung jawab rentang(tanggung jawab bersama) atas segala perjanjian yang dilakukan dengan pihak ketiga. Dalam firma pihak ketiga tidak berhubungan langsung dengan persero firmanya, tetapi berhubungan dengan para peseronya sendiri-sendiri.

 

Persekutuan Komanditer / CV

adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya secara tanggung menanggung atau secara solider dan diatur dalam KUHD.

Ciri dan Sifat CV :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor

- modal besar karena didirikan banyak pihak

- mudah mendapatkan kredit pinjaman

- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan

- relatif mudah untuk didirikan.

- kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

Risiko Hukum CV

            Mengenai cara pendirian CV tidak terdapat persyaratan khusus yang harus dilakukan (boleh dilakukan secara lisan maupun tertulis dengan akta notaris). Sehingga akta notaris ini hanyalah sebagai alat bukti nantinya jika terdapat sengketa dikemudian hari, bukan merupakan syarat mutlak bagi adanya suatu CV.pada prakteknya. Perjanjian untuk mendirikan CV harus dilakukan dengan akta notaris dan harus didaftarkan kepada kantor panitera pangadilan negeri setempatdimana peseroan itu berkedudukandan diumumkan dalam berita negara, akibat tidak mendaftarkan akta pendirian CV diatur dalam pasal 29 KUHD.

            Mengenai pembubaran CV tidak berbeda dengan pembubaran pada Firma.

Fleksibilitas

Dalam CV terdapat 2 bentuk pesero, yaitu :

  1. Pesero aktif/pesero pengurus/pesero komplementaris

Ialah pesero yang memimpin jalannya peseroan dan bertindak melakukan hubungan hukumdengan pihak ketiga atas nama peseroan. Pesero ini bertanggung jawab sepenuhnya sampai kepada harta kekayaan pribadinya  ketika ada krisis financial dan tidak hanya pada modal yang telah disetorkan dalam peseroan, seperti halnya pesero dalam perseroan firma

  1. Pesero pasif/pesero pelepas uang /pesero komanditaris

Ialah pesero yang hanya memasukkan modal saja dalam perseroan dan tidak ikut memimpin suatu perseroan dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan. Pesero ini bertanggungjawab sebatas pada modal yang telah disetorkannya kepada perseroan.

 

Jadi dari identifikasi firma dan CV terkait dengan risiko hukum serta fleksibilitas bisnis dari kedua badan usaha tersebut memiliki perbedaan yang sangat jelas bahwa jenis dan bentuk perseroannya. Bahwa firma hanya terdapat 1 bentuk pesero jadi semuanya adalah pesero aktif dan menggunakan akad modal. Sedangkan CV terdapat 2 bentuk pesero yaitu pesero aktif (Direktur) dan pesero pasif (Komenditer) dan menggunakan akat utang piutang



--- Pada Sen, 19/9/11, Cak Su Ndoko <lurahe_ndoko@...> menulis:

Dari: Cak Su Ndoko <lurahe_ndoko@...>
Judul: Cak SU Tugas Minggu III Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Kepada: papantulis@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 19 September, 2011, 10:22 PM

 

Mahasiswa....

Pada minggu ketiga kita telah mendiskusikan tentang Bentuk Badan Usaha yang tidak berbadan hukum. Cobalah saudara melakukan identifikasi dari bentuk badan usaha FIRMA dan CV terkait dengan Risiko Hukum serta Fleksibilitas Bisnis dari kedua badan usaha tersebut. Sehingga dari hasil identifikasi itu, bisa diperoleh gambaran lebih jelas tentang Firma dan CV serta beda yang jelas antara Firma dan CV.

Selamat Berkarya....


#2345 From: "melis100412401066" <loe.terminator@...>
Date:: Mon Oct 17, 2011 9:29 am
Subject: tugas minggu ke 2
melis1004124...
Send Email Send Email
 
Pengertian negosiasi
Dalam buku Teach Yourself Negotiating, karangan Phil Baguley, dijelaskan tentang
definisi NEGOSIASI yaitu suatu cara untuk menetapkan keputusan yang dapat
disepakati dan diterima oleh dua pihak dan menyetujui apa dan bagaimana tindakan
yang akan dilakukan di masa mendatang. Dengan adanya kesepakatan dalam negoisasi
dapat merujuk pada perjanjian. Dalam syarat syah perjanjian PASAL 1320  KUH
perdata adalah :
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak : Maksud dari kata sepakat adalah, kedua
belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam
kontrak.bahwa pihak-pihak yang membuat memberikan persetujuannya secara bebas,
apa yang dikehendaki oleh pihak ke satu haruslah merupakan kehendak pihak lain
secara timbal balik.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum : adalah setiap orang yang sudah
dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat,
menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi
laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata
karena berlaku secara umum.
3. Adanya Obyek : Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah
suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal : Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak
memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Contoh study kasus :
Pak Budi ingin membeli sepetak tanah dengan luas 2500 m2. Pak Budi mencari dan
ahhirnya menemukan tanah yang diinginkannya tersebut. Tanah itu milik pak Joni.
Pak Joni bermaksud menjual tanah tersebut untuk biaya berobat ibunya yang sedang
sakit parah. Pak Joni berniat menjual tanah tersebut dengan harga Rp 750.000,00/
m2 dengan luas 2500 m2 Pak Budi berniat membeli namun beliau sedikit kurang
setuju dengan harga yang ditawarkan oleh pak Joni. Hal itu dikarenakan letak
tanah tersebut jauhh dari pusat bisnis. Walaupun pak Budi sudah yakin bahwa
tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tanah tersebut asli milik pak Joni.
Tetapi sebagai penjual pak Joni tidak ingin rugi terlalu banyak walaupun untuk
kepentingan mendesak.
  Demi mencapai kata sepakat pak Budi dan pak Joni melakukan negosiasi, dimana
negosiasi itu adalah cara yang paling efektif untuk mengatasi dan menyelesaikan
konflik atau perbedaan kepentingan. Kita memperoleh apa yang kita inginkan
melalui negosiasi. Akhirnya setelah menjalani negosiasi dan berunding di antara
kedua belah pihak disepakati harga tanah tersebut Rp 500.000/m2 dengan luas 2500
m2. Sehingga dalam hal ini kedua belah pihak tidak ada yang merasa merugi atau
dirugikan. Akhirnya, pak Budi membeli tanah tersebut. Secara kepestian hukum
negoisasi yang merujuk dalam perjanjian ini pun memiliki kekuatan hukum.

#2346 From: Putri Ekasari <putri.ekasari070707@...>
Date:: Fri Nov 4, 2011 9:24 am
Subject: Re: Tugas Aspek Hukum Minggu II
putri.ekasar...
Send Email Send Email
 
NAMA : PUTRI EKASARI
NIM : 209412421037
OFF : OO
JUR / PRODI : MANAJEMEN / S1 PADP 2009

TUGAS ASPEK HUKUM MINGGU II

Menurut saya, negosiasi adalah suatu proses yang kita lakukan untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik atau perbedaan kepentingan. Kita memperoleh apa yang kita inginkan melalui negosiasi. Negosiasi terjadi ketika kita melihat bahwa orang lain memiliki atau menguasai sesuatu yang kita inginkan. Tetapi sekedar menginginkan tidak cukup. Kita harus melakukan negosiasi untuk mendapatkan apa yang kita inginkan dari pihak lain yang memilikinya dan yang juga mempunyai keinginan atas sesuatu yang kita miliki. Sedangkan agar negosiasi dapat terjadi dengan sukses, kita harus juga bersiap untuk memberikan atau merelakan sesuatu yang bernilai yang dapat kita tukar dengan sesuatu yang kita inginkan tersebut.
Dalam banyak hal, negosiasi justru tidak terselesaikan di meja perundingan atau meja rapat formal, tetapi justru dalam suasana yang lebih informal dan relaks, di mana kedua pihak berbicara dengan hati dan memanfaatkan sisi kemanusiaan pihak lainnya.
Sebenarnya negosiasi sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Negosiasi dapat diartikan sebagai proses tawar-menawar untuk meloloskan keinginan kita untuk mencapai kesepakatan. Dari pengertian itu bisa dilihat ada beberapa komponen yaitu :
  • ada 2 pihak yang melakukan negosiasi, apakah itu perorangan, tim, atau mewakili lembaganya.
  • terjadi proses tawar menawar
  • tujuan
CONTOH KASUS:
Beberapa contoh sederhana negosiasi antara lain :
  • Tawar menawar harga di pasar biasanya yang wanita sering melakukannya
  • melobi dosen ketika telat masuk kuliah.


#2347 From: Putri Ekasari <putri.ekasari070707@...>
Date:: Fri Nov 4, 2011 9:47 am
Subject: Re: Tugas Minggu III Aspek Hukum Dalam Ekonomi
putri.ekasar...
Send Email Send Email
 
NAMA                        :  PUTRI EKASARI
NIM                            :  209412421037
OFF                             : OFFERING OO
JURUSAN/ PRODI   :  MANAJEMEN/ S1 Pend. Adm. Perkantoran 2009
FIRMA (Fa)
Perseroan firma merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdaftar di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan.

Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di Berita Negara.
Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan berbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan pribadinya.

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.

Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk organisasi bisnis ini adalah merupakan kerjasama antara dua orang atau lebih, dimana ada sebahagian anggota yang aktif menjalankan usaha perusahaan, dan sebahagian lainnya merupakan anggota pasif, artinya hanya bersedia memasukan modalnya kedalam perusahaan tetapi tidak bersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dengan demikian dalam perseroan komanditer terdapat dua jenis anggota, yaitu anggota Aktif ( komanditer aktif), dan Anggota pasif (komanditer pasif).
Setiap anggota tidak dituntut atau tidak diharuskan untuk memasukan modal dalam jumlah yang sama.

Anggota aktif (sekutu pengurus) adalah anggota yang menjalankan aktivitas perusahaan, dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh utang-utang perusahaan sampai dengan kekayaan pribadinya, sedangkan anggota pasif hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang disetorkan kedalam perusahaan.

Kebaikannya :
1. Kemampuan keuangan lebih besar
2. kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih baik
3. pengelolaan perusahaan lebih baik karena kemampuan manajemen yang lebih besar
Kelemahan :
1. Tanggung jawab yang tidak terbatas.
2. Sulit menarik kembali modalnya/investasinya.


 
 

#2348 From: "putri.ekasari070707" <putri.ekasari070707@...>
Date:: Fri Nov 4, 2011 9:52 am
Subject: Re: Tugas Minggu II Aspek Hukum dalam Ekonomi
putri.ekasar...
Send Email Send Email
 
NAMA : PUTRI EKASARI
NIM : 209412421037
OFF : OO
JUR / PRODI : MANAJEMEN / S1 PADP 2009

TUGAS ASPEK HUKUM MINGGU II

Menurut saya, negosiasi adalah suatu proses yang kita lakukan untuk mengatasi
dan menyelesaikan konflik atau perbedaan kepentingan. Kita memperoleh apa yang
kita inginkan melalui negosiasi. Negosiasi terjadi ketika kita melihat bahwa
orang lain memiliki atau menguasai sesuatu yang kita inginkan. Tetapi sekedar
menginginkan tidak cukup. Kita harus melakukan negosiasi untuk mendapatkan apa
yang kita inginkan dari pihak lain yang memilikinya dan yang juga mempunyai
keinginan atas sesuatu yang kita miliki. Sedangkan agar negosiasi dapat terjadi
dengan sukses, kita harus juga bersiap untuk memberikan atau merelakan sesuatu
yang bernilai yang dapat kita tukar dengan sesuatu yang kita inginkan tersebut.
Dalam banyak hal, negosiasi justru tidak terselesaikan di meja perundingan atau
meja rapat formal, tetapi justru dalam suasana yang lebih informal dan relaks,
di mana kedua pihak berbicara dengan hati dan memanfaatkan sisi kemanusiaan
pihak lainnya.
Sebenarnya negosiasi sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Negosiasi
dapat diartikan sebagai proses tawar-menawar untuk meloloskan keinginan kita
untuk mencapai kesepakatan. Dari pengertian itu bisa dilihat ada beberapa
komponen yaitu :

     * ada 2 pihak yang melakukan negosiasi, apakah itu perorangan, tim, atau
mewakili lembaganya.
     * terjadi proses tawar menawar
     * tujuan

CONTOH KASUS:
Beberapa contoh sederhana negosiasi antara lain :

     * Tawar menawar harga di pasar biasanya yang wanita sering melakukannya
     * melobi dosen ketika telat masuk kuliah.

#2349 From: "putri.ekasari070707" <putri.ekasari070707@...>
Date:: Fri Nov 4, 2011 10:02 am
Subject: Re: TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI minggu III
putri.ekasar...
Send Email Send Email
 
NAMA                        :  PUTRI EKASARI
NIM                            :  209412421037
OFF                             : OFFERING OO
JURUSAN/ PRODI   :  MANAJEMEN/ S1 Pend. Adm. Perkantoran 2009

Berdasarkan yang saya ketahui,
FIRMA (Fa)
Perseroan firma merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan
memperoleh keuntungan bersama.
Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdaftar
di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan
perusahaan perorangan.

Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada
perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di
hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di Berita Negara.
Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan
berbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila
terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara
bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan pribadinya.

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah
persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama
bersama.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum
persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa
adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak
ada.

Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka
harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.

PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk organisasi bisnis ini adalah merupakan kerjasama antara dua orang atau
lebih, dimana ada sebahagian anggota yang aktif menjalankan usaha perusahaan,
dan sebahagian lainnya merupakan anggota pasif, artinya hanya bersedia memasukan
modalnya kedalam perusahaan tetapi tidak bersedia untuk menjalankan kegiatan
usaha.

Dengan demikian dalam perseroan komanditer terdapat dua jenis anggota, yaitu
anggota Aktif ( komanditer aktif), dan Anggota pasif (komanditer pasif).
Setiap anggota tidak dituntut atau tidak diharuskan untuk memasukan modal dalam
jumlah yang sama.

Anggota aktif (sekutu pengurus) adalah anggota yang menjalankan aktivitas
perusahaan, dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh utang-utang
perusahaan sampai dengan kekayaan pribadinya, sedangkan anggota pasif hanya
bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang disetorkan kedalam perusahaan.

Kebaikannya :
1. Kemampuan keuangan lebih besar
2. kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih baik
3. pengelolaan perusahaan lebih baik karena kemampuan manajemen yang lebih besar
Kelemahan :
1. Tanggung jawab yang tidak terbatas.
2. Sulit menarik kembali modalnya/investasinya.

#2350 From: dedi suselo <dedisuselo@...>
Date:: Tue Dec 13, 2011 3:34 pm
Subject: (No subject)
dedisuselo
Send Email Send Email
 
#2351 From: Irfan Priandana <priandanai@...>
Date:: Thu Dec 15, 2011 10:29 pm
Subject: Re: Cak SU Re: Tugas Minggu III Aspek Hukum Dalam Ekonomi
priandanai
Send Email Send Email
 


From: Livi Anna <livi.anna@...>
To: "papantulis@yahoogroups.com" <papantulis@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, October 6, 2011 9:20 PM
Subject: Cak SU Re: Tugas Minggu III Aspek Hukum Dalam Ekonomi

 
NAMA    : LIVIANA SEPTYANINGRUM
NIM         : 100412401044
OFF        : OFFERING OO (PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN)
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
 
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
 
 



#2352 From: Neny Irviana <nenyirviana@...>
Date:: Fri Jan 6, 2012 8:08 am
Subject: (No subject)
nenyirviana
Send Email Send Email
 
assalamualaikum wr.wb..

Bapak, saya mau konfirmasi nilai manajemen investasi atas nama Neny Irviana,
NIM. 100422406626, Offering I. Sampai ssat ini nilai saya masih belum keluar.
Mohon konfirmasinya kembali. Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.

#2353 From: "Cak Su Ndoko" <lurahe_ndoko@...>
Date:: Fri Jan 20, 2012 2:41 pm
Subject: Nilai
lurahe_ndoko
Send Email Send Email
 
Mbak, nilai saudara sudah satu setorkam kok...
Tapi memang dalam KHS saudara tertulis mengikuti Program Khusus...
Kalau sampai saat ini belum juga keluar, tolong dikonfirmasi dengan Pak Dandy
Kasubag Pendidikan FE.
Ma'af dan trims...

--- In papantulis@yahoogroups.com, Neny Irviana <nenyirviana@...> wrote:
>
> assalamualaikum wr.wb..
>
> Bapak, saya mau konfirmasi nilai manajemen investasi atas nama Neny Irviana,
NIM. 100422406626, Offering I. Sampai ssat ini nilai saya masih belum keluar.
Mohon konfirmasinya kembali. Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.
>

#2354 From: Damay Yanti <damay_yanti1991@...>
Date:: Sat Jan 21, 2012 12:53 am
Subject: Bls: Cak SU Nilai
damay_yanti1991
Send Email Send Email
 
maksudnya gmana ya...saya kurang jelas



Dari: Cak Su Ndoko <lurahe_ndoko@...>
Kepada: papantulis@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 20 Januari 2012 21:41
Judul: Cak SU Nilai

 
Mbak, nilai saudara sudah satu setorkam kok...
Tapi memang dalam KHS saudara tertulis mengikuti Program Khusus...
Kalau sampai saat ini belum juga keluar, tolong dikonfirmasi dengan Pak Dandy Kasubag Pendidikan FE.
Ma'af dan trims...

--- In papantulis@yahoogroups.com, Neny Irviana <nenyirviana@...> wrote:
>
> assalamualaikum wr.wb..
>
> Bapak, saya mau konfirmasi nilai manajemen investasi atas nama Neny Irviana, NIM. 100422406626, Offering I. Sampai ssat ini nilai saya masih belum keluar. Mohon konfirmasinya kembali. Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.
>




#2355 From: "Cak Su Ndoko" <lurahe_ndoko@...>
Date:: Wed Jan 25, 2012 11:30 pm
Subject: Re: Bls: Cak SU Nilai
lurahe_ndoko
Send Email Send Email
 
Temui saya...
atau tanya langsung ke Pak Dandy (Kasubag Pendidikan)
--- In papantulis@yahoogroups.com, Damay Yanti <damay_yanti1991@...> wrote:
>
> maksudnya gmana ya...saya kurang jelas
>
>
>
> ________________________________
>  Dari: Cak Su Ndoko <lurahe_ndoko@...>
> Kepada: papantulis@yahoogroups.com
> Dikirim: Jumat, 20 Januari 2012 21:41
> Judul: Cak SU Nilai
>
>
>  
> Mbak, nilai saudara sudah satu setorkam kok...
> Tapi memang dalam KHS saudara tertulis mengikuti Program Khusus...
> Kalau sampai saat ini belum juga keluar, tolong dikonfirmasi dengan Pak Dandy
Kasubag Pendidikan FE.
> Ma'af dan trims...
>
> --- In papantulis@yahoogroups.com, Neny Irviana <nenyirviana@> wrote:
> >
> > assalamualaikum wr.wb..
> >
> > Bapak, saya mau konfirmasi nilai manajemen investasi atas nama Neny Irviana,
NIM. 100422406626, Offering I. Sampai ssat ini nilai saya masih belum keluar.
Mohon konfirmasinya kembali. Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.
> >
>

#2356 From: Imam Hakim <imam.hakim@...>
Date:: Wed Apr 4, 2012 1:59 am
Subject: contoh
imam.hakim...
Send Email Send Email
 
edsavrbfv

#2357 From: Triyas Kumalasari <triyas_kumalasari@...>
Date:: Wed Apr 18, 2012 6:14 am
Subject: pak mau tanya
triyas_kumal...
Send Email Send Email
 
pak,,saya triyas dulu pernah ikut kuliah manives,
mau tanya untuk mencari data IHSG harian pada tahun 2008-2010 carinya dimana ya pak??
tolong di balas ya pak ini untuk skripsi sayaa. . .
terima kasih sebelumnya...

#2358 From: Arif Budiman <ndog0202@...>
Date:: Thu Apr 19, 2012 4:28 pm
Subject: Bls: Cak SU pak mau tanya
ndog0202
Send Email Send Email
 
salah alamat anda mbak,sya bukan p.bagyo


Dari: Triyas Kumalasari <triyas_kumalasari@...>
Kepada: "papantulis@yahoogroups.com" <papantulis@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 18 April 2012 13:14
Judul: Cak SU pak mau tanya

 
pak,,saya triyas dulu pernah ikut kuliah manives,
mau tanya untuk mencari data IHSG harian pada tahun 2008-2010 carinya dimana ya pak??
tolong di balas ya pak ini untuk skripsi sayaa. . .
terima kasih sebelumnya...



#2359 From: Bais Kakilo <bais_kakilo@...>
Date:: Fri Apr 20, 2012 2:01 pm
Subject: (No subject)
bais_kakilo
Send Email Send Email
 
asalamu alaikum pak..
saya bais pak...
mau tanya: undang-undang nmor brapa yg mengatur tentang ijasah dan sertifikat?????

#2360 From: Denys Septian <denysseptian@...>
Date:: Tue May 8, 2012 10:12 pm
Subject: (No subject)
denysseptian...
Send Email Send Email
 

Online success awaits! Discover how you can earn mega profits
http://acquashow.com.br/newsjournal/62IanPatterson/


#2361 From: Denys Septian <denysseptian@...>
Date:: Wed May 16, 2012 5:47 pm
Subject: (No subject)
denysseptian...
Send Email Send Email
 

Make a lot of money working from home with no money down and no experience
http://www.herbertsteinboeck.at/newsjournal/52CarlBrown/


#2362 From: Denys Septian <denysseptian@...>
Date:: Fri May 18, 2012 10:05 pm
Subject: (No subject)
denysseptian...
Send Email Send Email
 

No technical knowhow necessary, you earn money fast using the amazing 20 minute payday system!
http://alopeciaareata.us/breakingnews/28NicholasSmith/


#2363 From: Sayidatul Ulum <cleopatra_5411@...>
Date:: Sat May 26, 2012 10:35 pm
Subject: (No subject)
cleopatra_5411
Send Email Send Email
 
#2364 From: Denys Septian <denysseptian@...>
Date:: Thu May 31, 2012 8:18 pm
Subject: (No subject)
denysseptian...
Send Email Send Email
 
#2365 From: "akira" <vitanurrohmah@...>
Date:: Fri Jun 1, 2012 10:24 am
Subject: permohonan bantuan skripsi
vitanurrohmah
Send Email Send Email
 
pak subagyo,saya mahasiswi skripsi fe um. saya ingin meminta saran dari bapak
mengenai skripsi saya. saya membuat suatu pernyataan mohon dikoreksi,dan
diberikan saran
" pengaruh current ratio terhadap nilai perusahaan yang diukur dengan Tobin
q,semakin tinggi nilai current ratio menunjukan bahwa adanya aset lancar lebih
yang digunakan sebagai tambahan pembiayaan operasional sehingga diharapkannya
akan meningkatkan laba. peningkatan laba ini akan direspon investor dengan
peningkatan harga saham,sedangkan apabila harga saham naik maka nilai perusahaan
yang diukur dengan menggunakan tobin q juga akan mengalami kenaikan,
Tobin q =( MVS+DEBT)/TA

mohon bantuaannya pak,terima kasih

#2366 From: bagyo bagyo <lurahe_ndoko@...>
Date:: Mon Jun 4, 2012 11:58 pm
Subject: Re: Cak SU permohonan bantuan skripsi
lurahe_ndoko
Send Email Send Email
 
saya tidak tahu pasti ya...
tetapi perlu ada pemahaman terkait dengan Expectation Theory
jika melihat teori itu, maka adanya pergerakan harga saham dikarenakan adanya perubahan ekspektasi investor akibat informasi yang beredar di pasar.
current ratio yang tinggi bisa memberikan banyak ragam persepsi investor; misalnya :
1. perusahaan sudah pada tataran "mature zone" sehingga ada kas berlebih yang tak terserap pada kegiatan perusahaan. Jika itu terjadi maka investor akan mereaksi negatif.
2. perusahaan tidak membagikan "cash dividen"....
sehingga masalah itu perlu dilakukan kajian terhadap fakta yang terjadi pada seputaran sample penelitian.


--- On Fri, 6/1/12, akira <vitanurrohmah@...> wrote:

From: akira <vitanurrohmah@...>
Subject: Cak SU permohonan bantuan skripsi
To: papantulis@yahoogroups.com
Date: Friday, June 1, 2012, 3:24 AM

 

pak subagyo,saya mahasiswi skripsi fe um. saya ingin meminta saran dari bapak mengenai skripsi saya. saya membuat suatu pernyataan mohon dikoreksi,dan diberikan saran
" pengaruh current ratio terhadap nilai perusahaan yang diukur dengan Tobin q,semakin tinggi nilai current ratio menunjukan bahwa adanya aset lancar lebih yang digunakan sebagai tambahan pembiayaan operasional sehingga diharapkannya akan meningkatkan laba. peningkatan laba ini akan direspon investor dengan peningkatan harga saham,sedangkan apabila harga saham naik maka nilai perusahaan yang diukur dengan menggunakan tobin q juga akan mengalami kenaikan,
Tobin q =( MVS+DEBT)/TA

mohon bantuaannya pak,terima kasih


#2367 From: orangefeverz@...
Date:: Tue Jun 5, 2012 2:18 am
Subject: permohonan bantuan skripsi
orangefeverz
Send Email Send Email
 
assalamualaikum
pak, saya mahasiswa fe um. saya mau tanya mengenai skripsi saya.
yang saya tanyakan mengenai pengaruh DAR dan DER terhadap perputaran modal kerja
itu bagaimana pak?
soalnya saya cari di penelitian terdahulu tidak ada. terima kasih atas
bantuannya.

#2368 From: Dwiayuanita Laksmi <dwiayuanitalaksmi@...>
Date:: Thu Aug 30, 2012 4:51 pm
Subject: (No subject)
dwiayuanital...
Send Email Send Email
 
#2369 From: Dwiayuanita Laksmi <dwiayuanitalaksmi@...>
Date:: Fri Aug 31, 2012 6:44 pm
Subject: (No subject)
dwiayuanital...
Send Email Send Email
 
#2370 From: Dwiayuanita Laksmi <dwiayuanitalaksmi@...>
Date:: Fri Aug 31, 2012 11:42 pm
Subject: (No subject)
dwiayuanital...
Send Email Send Email
 
#2371 From: Dwiayuanita Laksmi <dwiayuanitalaksmi@...>
Date:: Sun Sep 2, 2012 11:19 am
Subject: (No subject)
dwiayuanital...
Send Email Send Email
 
#2372 From: Dwiayuanita Laksmi <dwiayuanitalaksmi@...>
Date:: Fri Sep 7, 2012 12:07 pm
Subject: (No subject)
dwiayuanital...
Send Email Send Email
 
Messages 2343 - 2372 of 2373   Oldest  |  < Older  |  Newer >  |  Newest
Messages 2343 - 2372 of 2373   Oldest  |  < Older  |  Newer >  |  Newest
Advanced

Copyright � 2010 Yahoo! Southeast Asia Pte. Ltd. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help